VISA LANJUT USIA
Sesuai keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-IZ.01.02 tahun 1998, turis asing lanjut usia mendapat izin untuk tinggal di Indonesia selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 5 (lima) kali yang diperbaharui setiap tahun.
Negara-Negara Yang Bisa Mendapatkan VISA LANSIA :
Swedia, Norwegia, Denmark, Inggris, Belgia, Belanda, Finlandia, Luxemburg, Jerman, Perancis, Swiss, Itali, Austria, Spanyol, Amerika, Canada, Jepang,Taiwan, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei, Filipina, Australia & Selandia Baru.
Dokumen2 yang harus dilengkapi :
- Pemohon berumur 55 (limapuluhlima) tahun keatas.
- 6 (enam) buah Pasfoto (4 x 6 ) dasar merah.
- Fotocopy paspor paling sedikit berlaku 18 (delapanbelas) bulan dan dapat diperpanjang setiap saat.
- Riwayat Hidup/C.V yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia/Inggris.
- Bukti pensiun (pendapatan) yang dikeluarkan oleh Bank atau instansi lainnya, minimum tidak kurang dari US$ 1.500 (seribu limaratus) untuk biaya tinggal di Indonesia yang diterjermahkan dalam bahasa Indonesia/Inggris.
- Asuransi Kesehatan yang dibuat di Negara asal dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia/Inggris.
- Asuransi Jiwa yang dibuat di Negara asal dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia/Inggris.
- Asuransi Kerugian yang dapat dibuat di Jakarta pada Asuransi ALIANZ dengan biaya US$ 103 (seratustiga).
- Surat pernyataan tinggal di rumah sendiri seharga min. US$ 35.000 (tigapuluhlima ribu) atau rumah sewa seharga US$ 500 (limaratus) per bulan.
- Surat pernyataan untuk memperkerjakan pembantu rumah tangga.
- Surat pernyataan untuk tidak berbisnis/bekerja selama tinggal di Indonesia.
Biaya Visa US$ 1.050 (seribu limapuluh) per orang untuk tahun I (pertama) dimana biaya tersebut sudah termasuk :
1. VISA LANSIA untuk tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
2. Kartu masa berlaku untuk tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
3. Surat lapor diri dari Kepolisian setempat (dekat dengan tempat tinggal : Polsek).
4. Surat Kepolisian MABES/KOMDAK.
5. Surat Registrasi (dari Polisi).
6. Surat berdomisili (RT/RW setempat).
7. Biaya komunikasi.
8. Biaya administrasi.
9. Surat sponsor dari travel biro yang mengurus VISA LANSIA.
Untuk tahun ke 2 (dua) – 5 (lima) dikenakan biaya US$ 900 (sembilanratus) per orang dimana biaya tersebut sudah termasuk point 2 (dua) s/d 9 (sembilan) diatas.
Biaya2 tersebut diatas dapat berubah se-waktu2 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Note : Untuk surat2 pernyataan cukup dalam bahasa Indonesia sedangkan untuk bukti pensiun (pendapatan), Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa, Asuransi Kerugian (yang dikeluarkan oleh Alianz), harus dalam bahasa Inggris.
Antwoorden